Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau biasa disebut KPPS telah dibuka mulai hari ini, Senin (11/12) sampai Rabu (20/12). Terhitung 10 hari, calon anggota KPPS bisa mendaftarkan diri di Kantor Sekretariat PPS yang berada di Kantor Balai Desa Jatipurwo.
Adapun syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk dokumen pendaftaran KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
1. Surat pendaftaran calon anggota KPPS (Form disediakan PPS)
2. Daftar Riwayat Hidup
3. Fotokopi KTP-El
4. Fotokopi ijazah SMA/Sederajat atau ijazah terakhir
5. Pas Foto 4x6 sebanyak 2 lembar
6. Surat Pernyataan bermaterai
7. Surat keterangan sehat jasmani sebagaimana dikeluarkan oleh RS, Puskesmas atau Klinik dengan pemeriksaan kadar gula darah dan kolesterol.
Nantinya, masa kerja petugas KPPS dari tanggal 25 Januari - 25 Februari 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 2024 berlangsung.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi PPS atau datang langsung ke Kantor Sekretariat PPS di Balai Desa.
Dipost : 11 Desember 2023 | Dilihat : 1796
Share :